Home

Sabtu, 18 Mei 2019

Ani Hasibuan di Panggil POLISI



Makassar, 18 Mei 2019

Dokter spesialis saraf Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, yang semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan ujaran kebencian atau hate speech hari ini, merasa telah menjadi sasaran polisi. Ani menilai proses kasus dugaan hate speech terkait artikel 'Pembantaian Massal Petugas KPPS' terlalu cepat.

Penilaian tersebut disampaikan Ani melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin. Amin menyebut polisi, dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya, seolah 'kejar tayang' dalam memeriksa kliennya.

"Kami duga Ibu Ani jadi target. Kemudian soal pemeriksaan di Polda, kalau dilihat, media ini memuat 12 Mei. Kemudian kalau diteliti, proses penyidikan dilayangkan surat saksi, tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019," kata Amin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ani sendiri dipanggil berkaitan dengan laporan nomor laporan polisi LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019 dengan pelapor Carolus Andre Yulika. Berselang tiga hari dari tanggal pelaporan, Ani dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Artinya, dalam waktu tidak kurang tiga hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu, kemudian pada tanggal 17 Mei Bu Ani dapat panggilan saksi, tidak kurang seminggu proses ini dikejar," papar Amin.

Amin mengatakan, sebagai seorang dokter, kliennya juga punya kepedulian terhadap situasi politik. Amin khawatir kliennya dikriminalisasi.

"Kami nggak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi, karena pemelintiran pernyataan di media. Pernyataan ini bukan resmi dari Bu Ani Hasibuan," tuturnya.

Pihak Polda Metro Jaya menepis anggapan Amin yang menyebut Ani ditarget polisi. Kombes Argo Yuwono menegaskan penyelidikan kasus dilakukan secara profesional.

"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apa pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (17/5).

Argo menuturkan pihaknya menyelidiki kasus hate speech karena ada laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, Ani menjadi terlapornya, sehingga polisi memanggil Ani untuk dimintai keterangan.

"Kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor," ungkap Argo.

Pemeriksaan Ani selaku terlapor sejatinya diagendakan hari ini. Namun Ani tidak datang dengan alasan sakit.

Ani Hasibuan dipanggil polisi atas laporan dari masyarakat terkait sebuah artikel di tamshnews.com. Artikel itu bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'. 

sumber: detiknews.com

Tidak ada komentar:

Unggulan

IDI? BELA dr. Ani Hasibuan

Makassar, 18 Mei 2019 Bentuk belaan dr. Nur Hasibuan beredar di medsos, IDI menyerukan mogok massal, berikut pesan yg beredar di Meds...

Most Populer