Home

Selasa, 14 Juli 2009

AD - ART LAKFORNAS

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA KAJIAN DAN INFORMASI NASIONAL

( LAKFORNAS )


I. PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan berkah dan kebesarannya kami dapat berkumpul dan menyatukan visi dan misi dalam mewujudkan suatu perubahan yang lebih baik dan ikut berperan serta dalam mengawal proses pembangunan yang bersifat transparan dan pro rakyat.

Kebijakan pemerintah merupakan suatu kebijakan strategis dimana tahap pelaksanaan kebijakan tersebut dilaksanakan oleh seluruh stakeholder.

Berdasarkan pada pergeseran format politik dan otoritarianisme ke arah demokrasi telah mengubah proses pembentukan kebijakan publik, dimana pada era otoritarianisme didominasi pemerintah, maka dalam era demokrasi proses pembentukan kebijakan dapat dipengaruhi oleh elemen-elemen di luar pemerintah, utamanya dari kelompok masyarakat, selain parlemen sebagai representase suara rakyat.

Sehubungan dengan hal diatas, maka kami akan membentuk suatu lembaga yang bernama LEMBAGA KAJIAN DAN INFORMASI NASIONAL berbasis masyarakat yang keberadaanya diatur dalam anggaran dasar ini, dan dibentuk dalam rangka mewujudkan kepentingan seluruh stakeholders. Maka atas dasar kesepakatan didirikanlah sebuah LEMBAGA KAJIAN DAN INFORMASI NASIONAL dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Lembaga ini bernama : LEMBAGA KAJIAN DAN INFORMASI NASIONAL ( LAKFORNAS ), selajutnya dalam anggaran ini disingkat Lembaga), berkedudukan di Makassar, dengan memakai cabang cabang atau perwakilan ditempat lain yang dianggap perlu oleh badan pengurus.


    BAB II

    Pasal 2

    Lembaga ini telah didirikan sejak tanggal penandatanganan akta ini untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.


    BAB III

    BENTUK DAN SIFAT LEMBAGA

    Pasal 3

    Bentuk lembaga adalah Organisasi/perkumpulan, Sifat lembaga bersifat independen dan transparan.

    BAB IV

    LANDASAN DAN AZAS

    Pasal 4

    LANDASAN

    Landasan dan dasar filosofis yang digunakan oleh lembaga ini adalah mendukung pembangunan nasional untuk perubahan yang lebih baik serta peran aktif dalam penanggulangan multi krisis yang melanda Negara kesatuan Republik Indonesia -secara mandiri, efektif dan berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat.

    AZAS

    Lembaga ini berazaskan Pancasila tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945------ (seribu sembilan ratus empatpuluh lima) .

    BAB V

    VISI DAN MISI

    Pasal 5

    VISI

    lembaga ini
    adalah mewujudkan lembaga yang unggul, terpercaya dan mandiri di bidang pengkajian dan informasi kebijakan kepada masyarakat khususnya pada pengembangan dan pemanfaatan IPTEKS dan kebudayaan

    MISI

    Lembaga ini Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik;Menciptakan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;Menciptakan sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna;Mewujudkan arah pembangunan Nasional yang pro rakyat.

    BAB VI

    MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI

    Pasal 6

    Memonitor, mengawasi dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mensejahterahkan rakyat; Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dalam melaksanakan pembangunan daerah; Mendorong pemerintah dalam membangun transparansi kepada masyarakat; Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam usulan program dalam pembangunan daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana dasar; Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat pada setiap tahapan proses pembangunan daerah; Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di luar sumber-sumber luar masyarakat setempat.

    BAB VII

    TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI

    Pasal 7

    Tugas Organisasi

    Menerima aspirasi masyarakat tentang arah kebijakan pembangunan nasional dan sistem pelaksanaan kebijakan; Fasilitator Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dunia usaha dan Masyarakat dalam hal ini mensosialisasikan regulasi dan kebijakan kebijakan pembangunan yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

    Fungsi Organisasi

    Lembaga kajian, penilitian dan pengembangan serta jasa konsultasi dalam rangka pengembangan potensi daerah; Mensosialiasikan program-program pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; Melaksanakan kegiatan dibidang pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan SDM; Membentuk tim nvestigasi sebagai lembaga kontrol pada pelaksanaan pembangunan baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota.

    BAB VIII

    KEGIATAN DAN KEKAYAAN

    Pasal 8

    KEGIATAN

    Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Lembaga Kajian ini melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh stakeholders, antara lain: Melaksanakan Program Bhakti Sosial; Melaksanakan Progran Pemberdayaan Lembaga; Melaksanakan Program Kajian Pembangunan kebijakan publik; Melaksanakan Program Pembinaan Kajian Pembangunan kebijakan publik; Melaksanakan Program Pengembangan Sumber Daya Kajian Pembangunan Kebijakan publik;kebijakan publik; Melaksanakan Program Pengembangan SDM

    KEKAYAAN

    Kekayaan lembaga ini terdiri atas: Modal pokok lembaga sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah). Dana-dana yang terhimpun dari seluruh anggota badan pendiri dan sumbangan tidak mengikat dan halal; Penghasilan dari kegiatan usaha; Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.

    BAB IX

    LEGALITAS

    Pasal 9

    Legalitas lembaga tercermin dari proses pembentukannya yang melibatkan seluruh anggota lembaga yang dirumuskan dalam rapat badan pendiri yang selanjutnya diresmikan melalui pencatatan pada Notaris dan melanjutkan pada pencatatan di kehakiman dan Badan/Dinas Kesbangpol Kota/Provinsi dan Depdagri.

    BAB X

    PENGORGANISASIAN

    Pasal 10

    Struktur Organisasi

    Struktur lembaga terdiri dari :

    Badan Pendiri;

    Dewan Pengawas;

    Dewan Pembina;

    Dewan Pengurus.

    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus dapat membentuk Pelaksana Harian.

    Badan Pendiri

    Badan Pendiri lembaga adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga; Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian lembaga sebagai Badan Pendiri. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena: -Meninggal dunia; Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; Ditaruh di bawah pengampuan; Berhalangan yang bersifat tetap; Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga; Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Lembaga.

    Anggota Badan Pendiri Pengganti: Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota Badan Pendiri; Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Lembaga Kajian Indonesia, termasuk dari kalangan dewan direktur lembaga, serta anggota masyarakat yang telah berjasa secara nasional. Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua.

    Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri

    Membentuk dan mensahkan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas; Mengangkat -dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas; Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Lembaga; Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar lembaga; Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya; Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional lembaga. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan lembaga

    Rapat Badan Pendiri

    Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan; Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat; Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat -Badan Pendiri. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.

    Dewan Pembina

    Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri; Dalam hal Lembaga ini karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalm waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung- sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas --wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.

    Dewan Pengurus

    Lembaga ini dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:

    Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur).

    Ketua Harian (Direktur Eksekutif).

    Wakil Ketua Harian (Deputi Direktur Eksekutif).

    Sekretaris dan Wakil Sekretaris.

    Bendahara dan Wakil Bendahara.

    Ketua Divisi-Divisi kerja:

    Ketua Pusat – pusat Kajian dan Penelitian.

    Pendidikan dan latihan;

    Publikasi;

    Sosialisasi.

    Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:

    Meninggal dunia.

    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

    Ditaruh dibawah pengampuan.

    Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ----- ketentuan-ketentuan Lembaga.

    Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

    Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus

    Menyusun dan menyiapkan program kerja Lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Badan Pendiri. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja. Mengembangan dan penyediaan Pusat Studi antara lain :

    Pusat Pengembangan Kewirausahaan (PPK);
    Pusat Pengkajian Lingkungan Hidup (PPLH);

    Pusat Informasi dan Pembangunan Wilayah (PIPW);

    Pusat Pengkajian Transportasi Wilayah (PPTW);

    Pusat Penelitian Kependudukan (PPK);

    Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI);

    Pusat Pengkajian dan Pengembangan Pariwisata (PUSPARI);

    Pusat Pengkajian dan Pengembangan Gender (PPPG);

    Pusat Pengkajian dan Pengembangan Pangan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat (PPPGKM);

    Asosiasi Masyarakat Peduli Sehat (AMPS);

    Pusat Kajian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (PUSKADESBANGDA);

    Pusat Pemberdayaan Lembaga dan Masyarakat (PPLM);

    Pusat Pengkajian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PPPKHAM);

    Pusat Studi Kesehatan Seksual (PSKS);

    Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK);

    Pusat Studi Bencana Alam (PSBA);

    Pusat Studi Manajemen dan Keuangan daerah (PUSMAKDA).

    Ketua Umum berhak mewakili lembaga dan apabila berhalangan maka Ketua Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili lembaga, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri, Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak; Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Lembaga;

    Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga; Mengikat Lembaga ini sebagai penjamin. Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga; Untuk mengambil uang LKI yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri; Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya; Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.

    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Organ lembaga yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus; Anggota Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan lembaga; Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.

    BAB XI

    KEUANGAN

    Pasal 19

    Keuangan Lembaga dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat -Dewan Pengurus; Keuangan dan kekayaan Lembaga ini dibukukan sesuai dengan - standar akuntasi keuangan Indonesia; Tahun keuangan Lembaga ini dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender); Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit untuk disahkan; Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Lembaga.

    BAB XII

    PEMBUBARAN LEMBAGA

    Pasal 11

    Lembaga ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri; Keputusan untuk pembubaran Lembaga ini hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat; Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat; Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil jika lembaga ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk - mewujudkan visi, ---misi, tujuan, dan fungsi Lembaga; Bilamana Lembaga ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan -oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Lembaga setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Lembaga lain atas perkumpulan lain yang mempunyai -visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Lembaga ini.


    BAB XIII

    ANGGARAN RUMAH TANGGA

    Pasal 12

    Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar; Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga.

    BAB XIV

    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

    Pasal 13

    Putusan merubah dan menambah anggaran dasar lembaga ini atau untuk membubarkan lembaga ditetapkan dalam rapat pendiri yang diadakan khusus dari persetujuan ketua dan seluruh anggota badan pendiri; Keputusan membubarkan lembaga dapat diambil apabila atas usul bedan pengurus -dan ditetapkan oleh badan pendiri.

    BAB

    PENUTUP

    Pasal 14

    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lembaga. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:

    Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur) : Dr. Ahmad Nizar Shihab,Sp.An;

    Ketua Harian (Direktur Eksekutif) : M. Sapril;

    Wakil Ketua Harian (Deputi Dir. Eksekutif) : Hasanuddin Pasangki;

    Sekretaris Eksekutif : Ivan Ahmad;

    Bendahara : M. Jufri Jafar;

    Ketua Program : Ridwan,SKM.,Mkes;

    Staf Program : Fauzan, Maman Sardjito, Yuliana Yahya,AMK.


    Ditetapkan di : Makassar

    Pada Tanggal : 06 Juni 2009

    Ditandatangani oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus :

Tidak ada komentar:

Unggulan

IDI? BELA dr. Ani Hasibuan

Makassar, 18 Mei 2019 Bentuk belaan dr. Nur Hasibuan beredar di medsos, IDI menyerukan mogok massal, berikut pesan yg beredar di Meds...