Pusat II : Pusat Diklat Keuangan Daerah dan Teknis
Apakah Tugas dan Fungsi Pusat Diklat Keuangan Daerah dan Teknis?
Tugas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis adalah Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis.
Dalam melaksanakan Tugas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan pembinaan program, jenis serta pola pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis;
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum, metode dan teknis serta standarisasi pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis;
- Pendataan dan penataan kualitas tenaga pengajar, peserta, perumusan bahan pengajaran dan penyususnan bahan evaluasi serta pelaporan;
- Evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis terdiri dua Bidang:
- Bidang Keuangan Daerah
Bidang Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang administrasi dan keuangan daerah.
Bidang Keuangan Daerah terdiri dari 2 (dua) sub bidang yaitu:
-
- Sub bidang Anggaran dan Pendapatan
- Sub bidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Kegiatan apa yang di selenggarakan oleh Bidang Keuangan Daerah?
Diantaranya adalah:
- Diklat Bendaharawan Pengeluaran.
- Diklat Pemantapan Bendahara Pengeluaran
- Diklat Perencanaan Anggaran
- Diklat Administrasi Keuangan Pemerintah
- Diklat Standard Akuntasi Pemerintah
- Diklat Peningkatan Kompetensi Akuntansi PPK – SKPD
- Diklat Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
- Diklat Bendaharawan Pengeluaran
- Diktat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Diklat Pengelolaan Barang Daerah
- Diklat Penyusunan Dokumen Lelang dan Kontrak PBJ
- Diklat Penusunan Owners Estimate
- Diklat Penyusunan Laporan AKIP
- Diklat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Diklat Pengelolaan Barang Daerah
- Diklat Penyusunan Dokumen Lelang dan Kontrak PBJ
- Diklat Penyusunan Owners Estimate
- Diklat Penyusunan Laporan AKIP
- Diklat Manajemen Aset Daerah
- Bidang Teknis
Bidang Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Bidang Teknis terdiri dari 2 (dua) subbidang yaitu:
-
- Sub bidang Akademis
- Sub bidang Penyelenggaraan
Kegiatan apa yang di selenggarakan oleh Bidang Teknis
Diantaranya adalah:
- Diklat Manajemen Kesekretariatan bagi para Sekretaris Badan Daerah
- Diklat Manajemen Kesekretariatan bagi Sekretaris Dewan
- Diklat Manajemen Pasar Daerah
- Diklat Manajemen Perpustakaan
- Diklat Manajemen Perkantoran Modern
- Diklat Manajemen Kearsipan
- Diklat Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah
- Diklat Pencegahan dan Penyelamatan Kebakaran
- Diklat Telaah Strategis
- Diklat Tata Naskah Dinas
- Diklat Telaah Staf Paripurna
- Diklat Pelayanan Prima
- Diklat Optimalisasi Budaya dan Etos Kerja
- Diklat Legal Drafting
- Diklat Bantuan Hukum dan Beracara
- Diklat Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum
- Diklat Penegakan Hukum dan Lingkungan
- Diklat Keprotokolan
- Diklat of Ceremony
- Diklat Publik Relation for Goverment
- Diklat Diklat Website Design
- Diklat Website Programing
- Diklat Pembuatan Jaringan Komputer (LAN)
- Diklat Pemanfaatan Internet
- Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi Perpustakaan
- Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi bagi RSUD
- Diklat Analisis Jabatan
Siapa yang dapat mengikuti kegiatan Pusat Diklat Keuangan Daerah dan Teknis?
- Aparatur Pemerintahan
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Masyarakat.
Bagaimana cara mengikuti Kegiatan Pusat Diklat Keuangan Daerah dan Teknis?
Lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mendaftarkan ke bagian pelaksana kegiatan sesuai diklat yang dibutuhkan.
Struktur Organisasi Pusat Diklat Keuangan Daerah dan Teknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar